close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Alinea.id/Gempita Surya.
icon caption
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Alinea.id/Gempita Surya.
Nasional
Selasa, 18 April 2023 10:19

KPK koordinasi dengan Polri untuk dalami keterlibatan Dito Mahendra di kasus TPPU

Bareskrim Polri telah menetapkan Dito sebagai tersangka terkait kepemilikan sejumlah senjata api ilegal.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Lembaga antikorupsi juga akan berkoordinasi dengan Polri untuk mendalami keterlibatan pengusaha Mahendra Dito S. atau Dito Mahendra dalam perkara ini.

Pasalnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Dito sebagai tersangka terkait kepemilikan sejumlah senjata api ilegal.

"Ya, koordinasi dengan Polri terus kami lakukan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/4).

Ali bilang, meski Dito telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, namun penyidikan perkara TPPU Nurhadi juga masih berjalan di KPK. Penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti yang terkait.

Sementara itu, imbuh Ali, KPK masih membuka peluang menambah tersangka pada perkara tersebut. Koordinasi dengan pihak Polri juga diperlukan guna menemukan Dito agar bisa dimintai keterangan lebih lanjut soal keterlibatannya dalam dugaan pencucian uang Nurhadi.

"Sejauh ini yang bersangkutan (Dito) berstatus saksi dalam perkara tersebut.

Namun demikian, masih ada peluang yang bersangkutan juga dapat ditetapkan sbg tersangka bersama-sama NHD sepanjang alat bukti nantinya dapat terpenuhi," tutur Ali.

Berdasarkan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senpi ilegal. Sebanyak 15 senjata api sebelumnya ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah kediaman Dito pada 13 Maret 2023.

Dito juga berulang kali mangkir dari panggilan penyidik KPK saat hendak diperiksa sebagai saksi dalam dugaan TPPU Nurhadi. KPK mengultimatum bahwa Dito dapat dijemput paksa apabila terus menerus menghindar dari pemeriksaan penyidik.

Di sisi lain, KPK telah mencegah Dito bepergian ke luar negeri untuk enam bulan pertama sampai Oktober 2023. Langkah cegah itu diajukan sebab Dito tidak bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

"Dan (pencegahan ke luar negeri) dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan. Tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara," kata Ali di Jakarta, Senin (10/4).

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan